JADWAL PELAKSANAAN | |||
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) | |||
JALUR EKONOMI TIDAK MAMPU, DISABILITAS, DOMISILI, PMPA, DAN TES BAKAT MINAT (REGULER) | |||
TAHUN PELAJARAN 2025/2026 | |||
NO | TANGGAL | KEGIATAN | KETERANGAN |
1 | 06 Maret – 17 Mei 2025 | Persiapan SPMB: | Online (Daring) atau tatap Muka (Luring) |
1) Sosialisasi | |||
2) Publikasi | |||
Jalur Ekonomi Tidak Mampu dan/ atau Disabilitas dan Jalur Domisili Terdekat |
|||
2 | 19 – 22 Mei 2025 | 1) Pendaftaran Mekanisme Daring / Pendaftaran Mekanisme Luring | Verifikasi dilaksanakan secara tatap muka |
2) Verifikasi dan Seleksi Khusus (bagi Program keahlian) | |||
3) Validasi berkas (Panitia) | |||
24 Mei 2025 | Pengumuman Validasi Berkas | Panitia | |
Jalur Prestasi Akademik dan/ atau Non Akademik | |||
3 | 19 – 22 Mei 2025 | 1) Pendaftaran Mekanisme Daring / Pendaftaran Mekanisme Luring | Verifikasi dilaksanakan secara tatap muka |
2) Verifikasi dan Seleksi Khusus (bagi Program keahlian) | |||
3) Validasi berkas (Panitia) | |||
24 Mei 2025 | Pengumuman Validasi Berkas | Panitia | |
Jalur Tes Bakat Minat | |||
4 | 24 - 31 Mei 2025 | 1) Pendaftaran Mekanisme Daring / Pendaftaran Mekanisme Luring | |
2) Verifikasi Berkas | Verifikasi dan Seleksi Khusus dilaksanakan secara tatap muka | ||
3) Seleksi Khusus (bagi Program Keahlian) | |||
4) Validasi berkas (Panitia) | |||
31 Mei 2025 | Cetak Nomor Tes Minat Bakat | Panitia melalui Website Sekolah | |
02 - 03 Juni 2025 | Pelaksanaan Tes Minat Bakat | Sekolah Penyelenggara | |
5 | 05 Juni 2025 | Rapat dewan guru untuk penetapan hasil SPMB | Sekolah Penyelenggara |
6 | 05 Juni 2025 Pukul 23.00 WIB | Pengumuman Hasil SPMB Jalur Ekonomi Tidak mampu dan/ atau Disabilitas, Jalur Domisili Terdekat, Jalur Prestasi Akademik dan/ atau Non Akademik serta Jalur Tes Minat Bakat | Daring berbasis Website sekolah/ Papan Pengumuman |
7 | 09 - 12 Juni 2025 | Daftar Ulang/ Registrasi Ulang | Panitia |
Calon murid baru Sekolah Menengah Kejuruan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan melalui Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid;
2. RAPOR Semester 1 s.d  5 yang terdata pada DAPODIK dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari sekolah asal;
3. Calon murid baru Sekolah Menengah Kejuruan  yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dan disampaikan pada direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon murid baru SMK dan sekolah wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
4. Calon murid baru PENYANDANG DISABILITAS dikecualikan dari ketentuan persyaratan berupa batas usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam angka 2;
5. Sekolah Menengah Kejuruan  pada bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru seperti bebas Buta Warna, Sehat Jasmani dan Rohani dan persyaratan lainnya dalam rangka menunjang kebutuhan program keahlian atau konsentrasi keahlian;
6. Bagi Konsentrasi Keahlian tertentu yang memerlukan Tes Buta Warna, maka pelaksanaan tesnya cukup dilakukan oleh Satuan Pendidikan masing - masing dan tanpa dipungut biaya;
7. Bagi satuan Pendidikan yang memerlukan persyaratan BEBAS NARKOBA dalam penerimaan murid baru, dapat menggunakan surat pernyataan BEBAS NARKOBA di atas materai 10000 dan apabila selama proses SPMB diketahui calon murid baru tersebut melakukan pemalsuan dokumen atau terbukti sebagai pemakai narkoba maka calon murid tersebut dinyatakan diskualifikasi.
1. Syarat Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
dengan melengkapi berkas :
a. Mengisi dan Mencetak formulir secara online
b. Print Out / Poto Copy Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
c. Poto Copy Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
d. Poto Copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau
e. Bantuan Beras 10 Kg dan /atau
f. Kartu Sembako dan / atau
g. Penerima Iuran Bantuan-Jaminan Kesejahteraan (PBI-JK)
h. Poto Copy KK dan Akte Kelahiran (file pendukung)
i. Poto Copy Raport Semester 1 s.d 5 di legalisir (file pendukung)
j. Menggunakan Map berwarna Hijau
2. Syarat Jalur Penyandang Disabilitas
dengan melengkapi berkas :
a. Mengisi dan Mencetak formulir secara online
b. Surat katerangan dari dokter
c. Surat keterangan dari psikolog dan/atau
d. Kartu penyandang disabilitas
e. Poto Copy KK dan Akte Kelahiran (file pendukung)
f. Poto Copy Raport Semester 1 s.d 5 di legalisir (file pendukung)
g. Menggunakan Map berwarna Hijau
3. Syarat Jalur Domisili Terdekat Dengan Sekolah
dengan melengkapi berkas :
a. Mengisi dan Mencetak formulir secara online
b. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan
c. Dokumen/bukti cetak yang menunjukan radius rumah tempat tinggal ke smk dengan
d. Poto Copy KK dan Akte Kelahiran (file pendukung)
e. Poto Copy Raport Semester 1 s.d 5 di legalisir (file pendukung)
f. Menggunakan Map berwarna Kuning
4. Syarat Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
1. Prestasi Akademik
a. Terdaftar disekolah yang Bapak/Ibu Pimpin pada tahun ajaran 2024/2025
b. Murid rangking 1 s.d 5 di kelas VII, VII dan IX dibuktikan dengan poto copy raport,
piagam prestasi dan surat keterangan peringkat murid dari sekolah atau
2. Prestasi Non Akademik
a. Prestasi Non Akademik juara 1 s.d 3 tingkat Kota atau Provinsi
b. Prestasi Non Akademik juara 1 s.d 10 tingkat Nasional/Internasional
c. Prestasi Non Akademik bidang olahraga, seni, agama dan karya ilmiah,
dibuktikan dengan piagam penghargaan atau pernah menjabat Ketua OSIS
atau Pramuka atau Hafal Al Quran Minimal 1 juz
d. Poto Copy Raport Semester 1 s.d 5 di legalisir (file pendukung)
e. Poto Copy KK dan Akte Kelahiran (file pendukung)
f. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari sekolah masing-masing
g. Surat Rekomendasi kepala sekolah.
f. Menggunakan Map berwarna Merah
5. Syarat Jalur Tes Bakat dan Minat
a. Mengisi dan Mencetak formulir secara online
b. Copy Kartu Keluarga
c. Copy Akte Kelahiran
d. Copy Raport Semester 1 s.d semester 5
e. Mencetak Nomor Ujian Tes Bakat dan Minat (secara mandiri)
f. Menggunakan Map berwarna Biru